Situbondo, Publikapost.com – Produk Freshmint milik Rutan Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah Jawa Timur, sebelumnya telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Situbondo. Dan hari ini Rutan Situbondo kembali mengantongi Sertifikat ijin edar SPP-IRT dari DPMPTSP Kab Situbondo. Kamis, (7/12/2023)
Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ini memiliki fungsi izin edar produk makanan, dimana setelah memiliki SPP-IRT produk ini dapat legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.
Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan berharap Fresh Mint Rusibon nantinya akan laku keras di pasaran dan dapat meningkatkan produktifitas sehingga mendatangkan banyak manfaat keuntungan baik dari segi financial yang diberikan kepada WBP sebagai upah atau insentif kerja maupun meningkatnya keahlian WBP yang dapat menjadikan lapangan pekerjaan kedepannya nanti apabila mereka keluar nantinya.
“Dengan terbitnya SPP-IRT dan Sertifikat Halal akan berdampak pada perluasan pemasaran dan tentunya produksi freshmint tea warga binaan bisa maksimal. Akan tumbuh rasa kepercayaan masyarakat akan hasil produk-produk dari Rutan Situbondo, dan tentunya menambah semangat para petugas untuk terus kreatif dan inovatif dalam pengembangan pembinaan kemandirian warga binaan” ujar Rudi kepada media ini.
Kegiatan telah dilaporkan Karutan Situbondo dan mendapatkan dukungan dari KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono turut mengapresiasi atas capaian yang sungguh luar biasa dari Rutan Situbondo.
“Terimakasih kepada Rutan Situbondo atas capaian yang diperoleh. Saya harap dengan mendapatkan sertifikat izin edar dan seritifikat halal dapat menunjukan komitmen Rutan Situbondo dalam menjaga kehalalan dari produk-produk yang akan di edarkan. Hal ini juga merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Situbondo” ujar Heni. (Dee)