Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Nov 2024 21:19 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 


Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ  Perbesar

Rantauprapat, publikapost.com Polres Labuhanbatu ungkap Kasus Penculikan dengan Pemerasan, dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dilakukan Sindikat Lintas Provinsi. Tindakan Penangkapan dilakukan di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/11/2024) dini hari lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyelamatkan Seorang Korban Perempuan, bernama Adek Oktari Syafitri (18), lalu menangkap Tiga Orang Pelaku, berinisial RIS (28), PTS (34), dan STH (25).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Keluarga Korban, Minggu (17/11/2024) lalu. Korban, Seorang Pelajar, diculik para Pelaku secara paksa dari Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan Mobil, Warna Silver dan Sepeda Motor. β€œPolisi langsung merespon dan bergerak cepat menyelamatkan Korban,” ujarnya.

Polisi melakukan pengejaran sampai ke Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menemukan jejak para Pelaku di Padang Gelugur. Penangkapan berlangsung dramatis dari tempat penginapan. Dua Orang Pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menembak ke arah Polisi.

Mengutamakan keselamatan Petugas dan Korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan Kedua Pelaku, sedangkan Seorang Pelaku Lainnya menyerahkan diri.

Dari tindakan penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa Satu Unit Mobil, Dua Pucuk Senjata Api, Jenis Revolver dan Airgun, Enam Biji Peluru Revolver, Lima Amunisi Airgun, serta Handphone Pelaku. Sementara itu, Tiga Pelaku Lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran. β€œPolisi masih mengejar para Pelaku Lainnya sampai seluruh Jaringan tersebut tertangkap,” terangnya.

Ketiga Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu. Ketiganya dijerat Pasal 328 KUHP, tentang Penculikan, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut menghimbau Masyarakat, supaya segera melaporkan bila diketahui ada tindak kriminal, agar Keamanan Wilayah tetap terjaga. β€œPolda Sumut bersama Polres Jajaran akan merespon cepat secara proporsional, tanggap menindak dan memberantas kejahatan lintas wilayah seperti yang terjadi ini,” tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Trending di Berita