Situbondo, Publikapost.com – Bersama Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Kabupaten Situbondo, Radil warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan mendadak mendatangi Polres Situbondo. Jum’at (25-5-2023)
Kedatangan mereka adalah melaporkan komplotan pelaku dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Mereka yang dipolisikan adalah DH, SI dan AS warga Kecamatan Kapongan. Dari kejadian peristiwa tersebut Radil (pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp. 76.000.000.
Syaiful Bakri S. H. M. H Ketua Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Kabupaten Situbondo, membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. Menurutnya, pelaporan polisi tersebut dilakukan karena kliennya menjadi korban penipuan dan merasa terzholimi oleh terlapor yakni, DH, SI dan AS.
” Klien kami (Radil) merasa terzholimi , kami melaporkan orang-orang yang terlibat itu ke Polisi, mereka adalah DH, SI dan AS kerugian klien kami sebesar Rp 76.000.000 mas.” ujarnya.
Selain itu, Bakri sapaan akrab advokat ternama di Kota Santri itu, juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2020 lalu, akan tetapi para pelaku tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada klien kami (Ragil). Karena jelas apa yang telah dilakukan oleh mereka sangat merugikan klien kami.
” Kronologi kejadian bermula AS ( terlapor) mendatangi Radil (pelapor) dengan memberikan informasi dan menawarkan tentang tanah yang mau di jual, disampaikan bahwa tanah tersebut milik DH (terlapor), kemudian dari pertemuan AS dan Radil, AS bersama DH mendatangi rumah Radil, karena Radil berminat ” terang Bakri.
Karena Radil berminat, menurut Bakri dari pertemuan tersebut DH menjelaskan bahwa tanah sawah yang akan dijual adalah miliknya.
” Karena butuh uang pada tanggal 30 Desember 2020, DH membuka harga Rp. 85.000.000 dan biaya balik nama sertifikat sebesar Rp. 11.000.000 dan DH meminta DP, jika tidak membayar DP maka tanah tersebut akan di jual kepada orang lain pada keesokannya yakni pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020, begitu mas “lanjutnya.
Bakri juga menyatakan, karena Radil kliennya itu menyetujui dan percaya kepada HD akhirnya, dia melalui istrinya membayar DP sebesar Rp. 52.000.000 dengan pembayaran melalui via transfer ke nomor Rekening IMS.
“Iya transfer mas untuk pembayaran DP nya sebesar Rp. 52.000.000, kemudian pada tanggal 22 Februari 2021, AS (terlapor) juga meminta DP tambahan sebesar Rp. 10.000.000, oleh istri Radil juga dibayarkan melalui via transfer ke rekening yang sama. Pada tanggal 16 Maret 2021 SM (terlapor) juga meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada Radil dengan dalil untuk biaya pengukuran dan pasang patok oleh BPN, patok tersebut dipasang sendiri oleh mereka berdua SM dan DH cerita nya seperti itu mas.” jelas Bakri.
“Tak hanya itu mas, mereka SM dan DH untuk membuat Ragil tambah yakin kembali meminta uang Rp. 11.000.000 untuk sertifikat dan Radil diberi kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Kades dan Sekdes Kesambirampak. Anehnya setelah itu Radil tidak pernah dibawa ke PPAT untuk membuat akte jual beli mas, cuma mereka menyampaikan kepada Radil bahwa sertifikat dalam proses dan maksimal tiga bulan akan segera terbit, sampai sekarang tidak terbit mas sudah berapa tahun ini kan.” kata Bakri.
Sementara itu, Bakri juga mengatakan bahwa mantan Kades Kesambirampak sempat meminta uang kepada Radil sebesar Rp. 6000.000 untuk biaya notaris akan tetapi Radil tidak memberikannya.
“Akan tetapi Radil tidak memberikan dan meminta untuk pembayaran sertifikat dibelakang saja setelah sertifikat terbit, herannya mantan Kades itu menyatakan bahwa sertifikat tidak bisa terbit karena usia Radil tidak sampai 50 tahun, disarankan untuk diatasnamakan ibunya, Radil ya tidak mau mas dan kami waktu itu sudah mendatangi Kantor Kades pada tanggal 3 Mei 2023 dengan tujuan untuk dilakukan mediasi dan menanyakan kwitansi tersebut, hingga saat ini tidak ada mediasi, semuanya berbelit dan tidak ada kejelasan makanya kami melapor. (Dedi)