Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Mei 2023 15:56 WIB

Soal Pemilu Tertutup Rahasia Negara, Mahfud MD Tegas Minta Selidiki yang Membocorkan


Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Liputan6.com/Faizal Fanani) Perbesar

Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta,Publikapost.com – Heboh terkait klaim Denny Indrayana yang menyatakan mendapat infromasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu untuk legislatif ke sistem lama, secara proporsional tertutup atau coblos partai

Menko Polhukam Mahfud Md juga turut angkat bicara terkait yang disampaikan Denny Indrayana. Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud MD dikutip dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Mahfud MD menilai bahwa informasi dari Denny Indrayana bisa merupakan pembocoran rahasia negara. Mahfud menegaskan, pihak kepolisian perlu turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

Baca juga :Mahfud MD Optimis Terkait RUU Perampasan Aset Yang Akan Segera Dibahas

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.

Diberitakan pemberitaan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, juga mengklaim bahwa informasi yang didapat tersebut mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia mengisukan terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK yang kini juga memanas, hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Johan Kurniawan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 21:48 WIB

Bupati John Kenedy Azis Siap Dukung Ketua Umum Terpilih APKASI 2025–2030

31 Mei 2025 - 17:34 WIB

Diguyur Hujan Deras, Ratusan UMKM Burnik City Situbondo Tetap Bertahan dengan Semangat Membara

31 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kasat Lantas Polrestabes AKBP I Made Parwita SH, SIK, MSi Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:28 WIB

Ditlantas Polda Sumut Akan Berikan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pasangan Welly Suherly dan Parulian Dalimunthe Resmi di lantik, Wujudkan Masyarakat Pasaman Bangkit

31 Mei 2025 - 15:20 WIB

Trending di Berita