Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Mei 2025 19:53 WIB

Sopir Tangki Tak Diberi Gaji dan BPJS, PT Pusaka (Putra Perkasa) Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan


Sopir Truk Tangki PT. Pusaka (Putra Perkasa) Perbesar

Sopir Truk Tangki PT. Pusaka (Putra Perkasa)

Jakarta, Publikapost.com – Sejumlah sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

Dalam pengakuan kepada awak media, para sopir menyebutkan bahwa mereka hanya mengandalkan β€œuang jalan” sebagai sumber pendapatan utama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama hampir delapan tahun, namun tetap tidak memperoleh gaji tetap dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu sopir mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pengangkutan minyak goreng dari PT Multi Guna Gas (MGG) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penimbangan di lokasi tujuan, terdapat selisih (susut) berat muatan. Meski pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempermasalahkan susut tersebut dan hanya memberikan sanksi ringan, pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Jika tidak dibayar, kami diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/05/25).

Yang mengejutkan, menurut pengakuan para sopir, pengurus armada PT Pusaka datang membawa dua orang diduga aparat – satu dari TNI Marinir dan satu lagi dari kepolisian. β€œKami tidak tahu keperluannya. Tapi kami merasa tertekan dan dipaksa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, para sopir menyebutkan bahwa berbagai biaya operasional seperti parkir, perbaikan, hingga penggantian ban juga dibebankan kepada mereka. Jika tidak memberikan β€œuang pelicin” kepada kepala montir di garasi Klari, Karawang – tempat armada PT Pusaka beroperasi – penggantian ban akan ditunda dengan alasan stok kosong.

Awak media mendalami persoalan ini dan menilai adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan dan hak-hak dasar tenaga kerja, termasuk pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diduga kuat PT Pusaka (Putra Perkasa) telah mengabaikan amanah Undang-Undang tersebut. Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan dan melakukan investigasi.

β€œKami mohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin mendapat gaji layak dan BPJS seperti pekerja lain,” ujar salah satu sopir.

PT Pusaka (Putra Perkasa) berkantor di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pusaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.

Para sopir berharap pemberitaan ini dapat membuka mata publik dan mendorong pemerintah untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi logistik.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita