Medan, publikapost.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggerebekan dan penggeledahan SPBU dan Gudang Penyimpanan Bahan Bakar Minyak di Kawasan Mandala, Yos Sudarso, dan Marelan, Rabu (06/11/2024) lalu.
Beredar Isu di lapangan, Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH., berbentuk elektronik atau bukan tanda tangan basah.
Hal itu pun menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Kota Medan. Melihat itu, sebagian Warga menilai bahwa kegiatan penggerebekan dan penggeledahan tersebut tidak sah.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH., MH., didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan Tim dari Kejati Sumut.
“Benar, Tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, Perusahaan Penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso, dan Gudang Penyimpanan BBM di Kawasan Medan Marelan,” kata Adre W Ginting melalui rilis tertulisnya.
Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan Perusahaan-perusahaan Penyalur BBM Non Subsidi.
“Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan,” paparnya.
Adre menambahkan, tindakan penggeledahan yang dilakukan Tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen, serta tempat penyimpanan BBM, dan juga proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.
Terkait dengan Surat Permohonan Bantuan Pengawalan yang dilayangkan ke Panglima Komando Daerah Militer l/BB, Fungsioner Humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH., menjelaskan, Surat Penggeledahan dari Pengadilan sudah ada tanpa harus diketahui dari atasan.
“Yang jelas resmi, karena kalau geledah itu kan yang pertama bukan Surat dari Pimpinan, tapi Surat dari Pengadilan ada,” tegas Monang.
Lebih lanjut, Monang meyatakan, kegiatan penggeledahan itu sudah sesuai prosedural.
“Tau atau tidak, yang jelas kalau ada izin dari Pengadilan, tindakan tersebut sudah sah secara hukum,” sambungnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXl/2023, menolak seluruh permohonan yang menguji kontitisionalitas kewenangan Jaksa melakukan penyidikan perkara Korupsi. Putusan ini berlaku final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum.
Terkait dengan penyalahan fungsinya, Kejatisu belum bisa memberikan jumlah kerugian Negara yang dimaksud.
“Sampai sekarang belum, masih berproses,” tandas Monang.
(William)