Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Jul 2023 21:04 WIB

Tahun Ajaran Baru, Ketua Komisi I DPRD, Ingatkan Sekolah Tidak Ada Pungutan Kepada Siswa


Ilustrasi Pelajar Sekolah Perbesar

Ilustrasi Pelajar Sekolah

Situbondo, Publikapost.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru.

“Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswanya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara,” katanya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Dia mengatakan Senin (17/7) sebagai hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru sehingga perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Di sekolah negeri, katanya, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.

Selain itu, kata Hadi, mengenai seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid, sedangkan pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam sekolah di sekolah.

“Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah,” ucap dia.

Hadi Prianto, Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.

“Mungkin yang punya kakak, bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya, dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan,” ujar dia.

Dia mengingatkan berbagai komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jadi komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya, tapi jangan sesekali memungut kepada siswa atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa Komite Sekolah juga Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Siswa,” ucap Hadi. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman Dilantik, Bupati Inginkan Perbaiki kualitas Pelayanan

21 Juni 2025 - 01:34 WIB

Satu Orang Luka Bacok Di Kepala, Tawuran Kelompok Remaja Pecah Di Jalan Saharjo Jaksel

20 Juni 2025 - 19:24 WIB

Diduga Anggota DPRD Samosir Terlibat Main Judi Tembak Ikan, Kapolres Dan Kasat Reskrim Tangkap bandar Judi Tembak Ikan

19 Juni 2025 - 23:06 WIB

Hari Kedua Goro Akbar Jilid II, Bupati John Kenedy Azis Targetkan Tuntas di Kawasan Perumahan Kasai Permai

19 Juni 2025 - 22:36 WIB

Sadis, Satu Korban Mutilasi Terungkap Dari Misteri Hilangnya Tiga Mahasiswi

19 Juni 2025 - 22:34 WIB

Perkuat Daya Saing Indonesia, APINDO dan IASE Luncurkan Pelatihan Bersertifikat Australia

19 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending di Berita