Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Apr 2025 20:54 WIB

Tak Bayar Pajak dan Izin Kadaluarsa, Reklame Raksasa di Tembung Dibongkar Tim Terpadu Pemkab Deli SerdangΒ 


Tak Bayar Pajak dan Izin Kadaluarsa, Reklame Raksasa di Tembung Dibongkar Tim Terpadu Pemkab Deli SerdangΒ  Perbesar

Deli Serdang, Publikapost.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan ketegasan. Dua papan reklame ukuran jumbo yang berdiri kokoh dikawasan Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibongkar paksa Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada Jumat malam (18/04/2025), sejak pukul 20.00 WIB.

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat, mesin las, dan mobil crane. Tiang-tiang besi dipotong hingga rata tanah, lalu diangkut ke Markas Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Billboard ukuran 4×8 dan 4×6 meter itu diketahui tidak berizin dan tak pernah bayar pajak selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, turun langsung memimpin penertiban. Ia menyebut, reklame liar yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dibersihkan tanpa kompromi.

“Peringatan sudah diberikan, tapi diabaikan. Ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga soal ketertiban dan keselamatan. Kita bersihkan demi wajah kota yang lebih tertib dan rapi,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan.

Selain menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), reklame ilegal juga dianggap merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Wakil Bupati mengimbau semua pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin dan pajak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi instruksi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada tiga kerugian reklame liar : uang daerah hilang, keindahan rusak, dan nyawa bisa terancam. Maka kita akan terus tertibkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam operasi gabungan tersebutΒ Kepala Bapenda, M. Salim, SP., M.Si. Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah, ST ,Kabag Hukum, M. Muslih, SH, Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si Peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) : Jangan tunggu reklame Anda dibongkar. Urus izin dan bayar pajak sebelum alat berat yang bicara. (Kaperwil – Habib)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Padang Pariaman Terima Deviden Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Juta dari Bank Nagari

17 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Upacara HUT ke-80 RI Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Selalu Bersyukur atas Kemerdekaan Dengan Penuh Pengorbanan

17 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati John Kenedy Azis Menyerahkan Tali Asih Kepada Para Pejuang Kemerdekaan Yang Tergabung Dalam LVRI

17 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Semarak HUT RI Ke-80, Warga Rt. 010 Rw. 013 Menteng Dalam Gelar Tasyakuran

17 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Sambut HUT RI Ke-80, Ibu-ibu Rt. 010/Rw. 013 Menteng Dalam Gelar Lomba Hias Tumpeng

16 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Di Kecamatan Medan Tembung Diduga Siluman Tanpa Ada RAB Dan Abaikan K3

16 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita