Medan, Publikapost.com – Management Hive Billiard dan Lounge diduga langgar surat edaran Bupati Deli Serdang mengenai Bulan Suci Ramadhan, yang dimana telah beredar di setiap tempat hiburan di Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan amatan wartawan terlihat tempat hiburan Hive Billiard dan Lounge tergolong nekat membuka usahanya di bulan Suci Ramadhan yang lokasinya tersebut dekat dengan Rumah Ibadah Masjid Al Quddus, sehingga aktivitas tersebut mendapatkan sorotan dari masyarakat sekitar, pada Minggu, 9/3/2025.
Dimana bahwa Hive Billiard dan Lounge tidak menghargai umat muslim saat sedang Shalat tarawih dan tadarusan, yang diketahui lokasi keberadaannya dekat rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dilokasi berbeda Maneger Hive Billiard dan lounge ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp tidak menjawab atau tidak merespon (bungkam) pertanyaan wartawan terkait nekatnya membuka usaha hiburan malam di bulan Suci Ramadhan.
Satpolpp Deliserdang ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya tempat hiburan malam itu mengatakan akan berkordinasi dengan dinas pariwisata dulu apakah sudah menyampaikan surat edaran Bupati kepada Hive.
“Hari senin kita monitor broo,” ungkapnya.
Diminta kepada forkopimda kabupaten deliserdang melalui Satpolpp Deliserdang untuk menyegel tempat hiburan malam hive billiard dan lounge serta mencopot izin usahanya tersebut. (Kaperwil Sumut – Habib)