Medan, publikapost.com – Operasi Keselamatan Toba 2025 yang digelar Polda Sumatera Utara dan Jajaran Satuan Wilayah (Satwil) memasuki Hari Kedua sigmentasi penerapan penegakan hukum dan sosialisasikan etika aturan keselamatan berlalu lintas, Rabu (12/02/2025).
Pada Hari Pertama, Senin (10/02/2025), Jajaran Kepolisian Polda Sumut melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif etika aturan guna meningkatkan kesadaran Masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Tercatat 2.247 kegiatan edukasi kepada Masyarakat, 29 giat pemantauan Kendaraan, 132 giat terkait kondisi Area Badan Jalan, dan 25 giat terhadap aktivitas Lingkungan.
Disisi penerapan penegakan hukum, sebanyak 9 Pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) ditindak, Tilang Elektronik (ETLE) menangani 74 Kasus, dan Tilang Manual mencatat 278 Kasus, dengan total pelanggaran tercatat, sebanyak 982 Kasus pelanggaran. Hari Pertama tidak ada terjadi eksiden kecelakaan lalu lintas.
Hari Kedua, Selasa (11/02/2025), Operasi Keselamatan diperluas. Sebanyak 2.875 edukasi kepada masyarakat dilakukan, dengan peningkatan Pemantauan dan Pengawasan Kendaraan dan Jalan. Penerapan penegakan hukum, tercatat 30 Pelanggaran Berat, termasuk 2 Kasus Bus Lintas menggunakan Klakson Telolet, 5 Kasus ODOL, 4 Kasus Kendaraan Travel Gelap, dan 19 Kasus Mobil Barang yang digunakan untuk mengangkut Orang.
Jumlah pelanggaran yang ditindak juga meningkat, dengan 71 Kasus Tilang ETLE, 612 Tilang Manual, dan 903 Teguran, dengan total 1.586 Kasus. Hari Kedua eksiden kecelakaan lalulintas terjadi 5 Kasus menimbulkan 2 Korban Jiwa, 2 Korban Luka berati, dan 11 Korban Luka Ringan, dengan Kerugian Materiil mencapai Rp. 19,3 Juta.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH. melalui Plt. Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK., MH., mengatakan, βOperasi ini selain berfokus akan penindakan, juga mensosialisasikan dan mengedukasi agar Masyarakat lebih memahami dan mentaati aturan guna pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan,β sebutnya.
Polda Sumut menghimbau Masyarakat pentingnya memahami untuk taat dan patuh akan peraturan lalu lintas yang ada, agar situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terwujud baik di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(William)