Jakarta, Publikapost.com – Polisi resmi menahan ibu berinisial R (22) setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan sebelumnya, ibu muda berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berinisial MR (5).
“R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/06/24).
Baca Juga : https://publikapost.com/dirreskrimsus-polda-metro-jaya-gelar-konferensi-pers-ibu-lecehkan-anak-kandung/
Polisi menyebut peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan sehingga R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya MR (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya menerangkan, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tidak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tidak diterimanya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami kondisi kejiwaan dari R.
Polisi pun turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menitipkan korban di rumah aman.
“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safe house,” jelas Kabid Humas. (Nfn/Phay)