Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Agu 2023 20:58 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan


Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit  Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan Perbesar

Makassar, Publikapost.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kamis pagi (03/08/2023).

telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman KUR pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2020 s/d 2021, yaitu berkas perkara terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (Mantri pada BRI unit Mappasaile), Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Seperti yang dikutip dalam siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, SH, MH.

Dalam hal ini, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP, Ujarnya.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyatakan perbuatan Terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, tutupnya. (Adnan hef)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wakil Bupati Berpesan Agar Mahasiswa Peserta PKL Mengimplementasikan Ilmunya ditengah Masyarakat

9 Mei 2025 - 22:52 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Giat Rutin Penilangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya

9 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan Tangani Kasus Kekerasan Anak Balita Hingga Meninggal Dunia

9 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kona Mabuk Lalu Parangi Sepupu di Parepare, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Menegaskan Melalui Penerapan Budaya Kerja Berbasis HAM Menuntut ASN Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

9 Mei 2025 - 02:16 WIB

Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Apresiasi Pelaksanaan RJ Mandiri Kejati Sulsel

8 Mei 2025 - 18:56 WIB

Trending di Berita