Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Agu 2023 20:58 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan


Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit  Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan Perbesar

Makassar, Publikapost.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kamis pagi (03/08/2023).

telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman KUR pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2020 s/d 2021, yaitu berkas perkara terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (Mantri pada BRI unit Mappasaile), Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Seperti yang dikutip dalam siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, SH, MH.

Dalam hal ini, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP, Ujarnya.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyatakan perbuatan Terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, tutupnya. (Adnan hef)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil Dilumpuhkan 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita