Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Agu 2023 20:58 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan


Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit  Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan Perbesar

Makassar, Publikapost.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kamis pagi (03/08/2023).

telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman KUR pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2020 s/d 2021, yaitu berkas perkara terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (Mantri pada BRI unit Mappasaile), Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Seperti yang dikutip dalam siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, SH, MH.

Dalam hal ini, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP, Ujarnya.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyatakan perbuatan Terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, tutupnya. (Adnan hef)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita