Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Agu 2023 20:58 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan


 Terkait Kasus Korupsi Pinjaman KUR BRI Unit  Mappasaile Pangkep, Kini Penuntut umum Kejati Sulsel limpahkan 5 dakwaan Perbesar

Makassar, Publikapost.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kamis pagi (03/08/2023).

telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman KUR pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2020 s/d 2021, yaitu berkas perkara terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (Mantri pada BRI unit Mappasaile), Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Seperti yang dikutip dalam siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, SH, MH.

Dalam hal ini, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP, Ujarnya.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyatakan perbuatan Terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Terdakwa Hasnawati (calo), Terdakwa Muhammad saleh (calo), Terdakwa Syahrina (calo) dan Terdakwa Hj. Salmia (calo) menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, tutupnya. (Adnan hef)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita