Jakarta , Publikapost.com – Menggelapkan peralatan IT perusahaan, seorang pria berinisial WMZ (29) ditangkap aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku merupakan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.
“Pelaku ditangkap polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan,” ucapnya, Rabu (30/08/23).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menambahkan barang berharga milik perusahaan tersebut digadaikan oleh pelaku karena sudah kecanduan judi online.
“WMZ alias Wahyu (29) beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” imbuhnya.
Kapolsek Tambora melanjutkan bapak satu anak ini baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora. Pengalaman sebelumnya ia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. Transjakarta.
“Pelaku telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA dan berhasil ditangkap pada Kamis (24/08/23) lalu,” lanjutnya.
Kapolsek Tambora menerangkan pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” terangnya.
Kapolsek Tambora menjelaskan motif dari tindakan pelaku ternyata kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga.
“Perusahaan tempat pelaku bekerja telah menderita kerugian mendekati 100 Juta Rupiah akibat perbuatannya,” jelasnya.
Kapolsek Tambora menegaskan saat ini Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya.(Nfn/Phay)