Menu

Mode Gelap

Berita ยท 29 Mei 2025 17:35 WIB

Terpidana Edy Suranta Gurusinga Alias Godol DPO Kejari Deli Serdang Sejak Berhasil Ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD


Terpidana Edy Suranta Gurusinga Alias Godol DPO Kejari Deli Serdang Sejak Berhasil Ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Perbesar

Terpidana Edy Suranta Gurusinga Alias Godol DPO Kejari Deli Serdang Sejak Berhasil Ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD

Medan, Publikapost.com Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.

Sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (Senpi) dengan vonis selama satu tahun penjara setelah melalui upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting, SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil terpidana sebanyak tiga kali namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sedang berada di wilayah tempat permandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan untuk selanjutnya dieksekusi, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB terpidana Edy Suranta Gurusuinga alias Godol sampai di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, SH.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol.(Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Didampingi Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Giat Razia 3C

31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Aksi Demo Ribuan Tenaga Honorer Kategori R4 Tuntut Status PPPK Paruh Waktu dan Janji Tidak Di Penuhi Ancam Mogok Kerja

31 Juli 2025 - 22:53 WIB

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Trending di Berita