Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jul 2023 21:14 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa


Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa Perbesar

Gowa,Publikapost.com  – Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH, dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Jumat (28/7/2023), bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gowa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Gowa bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A. 2021 S.D. 2022.

Lanjut, adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Gowa atas nama Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga).

Bahwa perbuatan tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jelasnya.

Perbuatan Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 937.357.350,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), Pungkasnya.(Adnan Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita