Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jul 2023 21:14 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa


Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa Perbesar

Gowa,Publikapost.com  – Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH, dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Jumat (28/7/2023), bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gowa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Gowa bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A. 2021 S.D. 2022.

Lanjut, adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Gowa atas nama Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga).

Bahwa perbuatan tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jelasnya.

Perbuatan Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 937.357.350,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), Pungkasnya.(Adnan Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Melakukan Tindakan Penertiban Terhadap Pelajar 

26 April 2025 - 01:18 WIB

Polisi Mengamankan Mahasiswa Pengedar Ganja

26 April 2025 - 01:15 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Kunjungi BNPB Laporkan Progres dan Usulan Proyek Penanggulangan Bencana 

25 April 2025 - 12:50 WIB

Kapolda Sumbar Lakukan Gelar Sholat Subuh Berjama’ah 

25 April 2025 - 12:46 WIB

Diduga Maraknya Pemakai Serta Bebas Penggunaan Narkoba Di Desa Paya Geli, Kapolsek Sunggal Bungkam Ketika Dikonfirmasi Wartawan

24 April 2025 - 22:11 WIB

Terkait Usulan Bupati John Kenedy Azis Pemanfaatan Besi Rel BTP Kelas II Padang Akhirnya di Akomodir Dirjen Perkeretaapian

24 April 2025 - 21:58 WIB

Trending di Berita