Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jul 2023 21:14 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa


 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa Perbesar

Gowa,Publikapost.com  – Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH, dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Jumat (28/7/2023), bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gowa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Gowa bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A. 2021 S.D. 2022.

Lanjut, adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Gowa atas nama Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga).

Bahwa perbuatan tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jelasnya.

Perbuatan Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 937.357.350,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), Pungkasnya.(Adnan Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita