Menu

Mode Gelap

Berita Β· 28 Okt 2024 23:04 WIB

Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua DPO


Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua DPO Perbesar

 

Medan, publikapost.com Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Seorang Perempuan berinisial MP, alias Sela, ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Selasa (22/10/ 2024) lalu di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Korban berusia 26 Tahun ini dilaporkan sempat tinggal dengan Tersangka Utama, Berinisial JFJ alias Jo, di Rumah Jo, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, SH., S.IK., MH., menerangkan motif pembunuhan kasus tersebut. β€œDari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap, Korban MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.” katanya saat melakukan Konferensi Pers, Senin (28/10/2024).

Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Tersangka Jo pada Minggu (20/10/2024). Jo melakukan kekerasan terhadap Korban MP menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga akibat pengaruh Narkotika, Jenis Sabu.

β€œMotif sementara yang kami dalami disebabkan hubungan pribadi Tersangka JFJ dan Korban MP, yang memicu terjadinya perbuatan penganiayaan tersebut,” terangnya dalam pernyataan resmi.

Tersangka Jo sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk menghilangkan jejak kejahatannya, agar menutupi perbuatannya, supaya menghindari proses hukum.

Hasil penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan Lima Orang Tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain berinisial S, membantu mengangkat untuk membuang Jasad Korban, dan berinsial EI, turut membantu mencari eksekutor membuang Jenazah Korban. Dua Oknum Anggota Kepolisian, berinsial JHS dan HP, yang mengetahui kejadian tersebut, tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai Saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat berada di salah satu Klinik Kecantikan di Kota Pematang Siantar. Penggeledahan di Rumah Jo terungkap berbagai barang bukti, berupa beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi Korban.

Dari peristiwa perbuatan Penganiayaan tersebut, Tersangka Utama Jo dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Kematian, dengan ancaman Hukuman Pidana Kurungan, maksimal 7 Tahun Penjara. Tersangka Lainnya yang turut membantu Tersangka Utama dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (William)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Pokir Anggota DPRD Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Menyerahkan Bantuan SPG Roda 3 Kepada Kelompok Nelayan

28 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Berbuat Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo Di Petamburan

28 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita