Medan, Publikapost.com – Berdasarkan Pantauan wartawan, terlihat bangunan ruko yang berjumlah 61 unit masih berdiri kokoh serta masih ada pekerja bangunan yang melakukan aktivitas seperti biasanya.
Team wartawan tidak di perbolehkan masuk ke dalam area proyek pengerjaan rumah tempat ( RTT) /Ruko tersebut dikarenakan adanya penjagaan dari pihak security proyek tersebut. Jumat, 15/11/2024.
Berdasarkan amatan wartawan, bangunan tersebut sekitar 50% sudah berdiri kokoh, dan terlihat dari sosial Media bahwa Royal Residence tersebut bahwa sudah Sold sekitar 75โ , dan untuk harga start Rp. 1,3xxx M.
Demi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, Dinas PKP2R Kota Medan diduga terkesan tutup mata dan diduga memberlakukan pembiaran serta tidak mendukung program Walikota Medan untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.
Dengan adanya pembangunan 61 unit ruko yang didirikan serta diduga masih diatas lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), Sementara itu berdasarkan aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sehingga sempai saat ini pembangunan 61 unit ruko tersebut berlokasi di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, kini masih berdiri kokoh dan diduga tanpa adanya tindakan tegas dari Satpol PP yang menegakkan Hukum Perda, serta diduga bangunan tersebut masih di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya pembangunan proyek perumahan tersebut sudah pernah diberitakan bahwa pembangunan tersebut terus menuai kritik dari berbagai pihak. Dengan keberanian pemilik bangunan (Owner) tergolong nekat membangun di atas lahan dilindungi (RTH).
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.
Dilokasi berbeda Alexander Sinulingga Kadis PKP2R Kota Medan, ketika dikonfirmasi berulang ulang dari wartawan via WhatsApp, masih bungkam tidak ada jawaban perihal adanya pembangunan di atas ruang terbuka hijau, diduga adanya pembiaran berdiri nya bangunan tersebut.
Adanya pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan kalangan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. Diminta Kepada Ketua DPRD Medan harus mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut, Jika perlu bangunan tersebut harus di bongkar dikarenakan diduga masih berdiri di lahan terbuka hijau (RTH) maka kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Pasca pemberitaan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, maka diminta kepada Inspektorat Kota Medan, Plt Walikota Medan untuk memanggil dan memeriksa Kadis PKP2R mengingat adanya pembangunan tersebut masih terus berjalan. (Habib)