Medan, publikapost.com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sikat praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Luar Negeri.
Tim Satgas TPPO selamatkan Tujuh Orang Korban, bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan Kasus TPPO terjadi pada Minggu (03/11/2024) lalu.
Dir Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.IK., menerangkan, “Para Korban diamankan dari Dua Tempat Penampungan, di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya, Rabu (06/11/2024).
Lebih lanjut Sumaryono menjelaskan, selain mengamankan para Korban, Pihaknya juga menangkap Dua Orang Agen Pengiriman para Korban, berinisial A dan AU.
“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan terhadap 7 Orang Calon Pekerja Migran Ilegal. Mereka diamankan dari Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia,” jelasnya.
Polisi mengungkap Tujuh Orang Korban, yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur laut secara Ilegal. Di Negara Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ataupun Buruh Pabrik.
“Ketujuh Pekerja Migran tersebut harus diberangkatkan pada Selasa (05/11/2024). Mengetahui informasi tersebut, Tim Satgas TPPO bergerak cepat menggagalkan keberangkatan mereka,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan para Korban, mereka akan diberangkatkan dari Indonesia menuju Malaysia dengan biaya yang harus diberikan kepada Agen, sebesar Rp. 5 Juta – Rp. 6 Juta.
Rencananya mereka akan berangkat menggunakan Kapal Kayu milik Agen AU. Agen AU yang mempersiapkan keberangkatan mereka setelah menerima Uang, sebesar Rp. 20 Juta dari Agen A.
Kedua Agen saat diamankan Polisi mengaku sudah Tiga Kali memberangkatkan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri.
Terhadap Kedua Agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman Hukuman Kurungan paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, serta Denda Rp. 120 Juta, atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman Hukuman Kurungan paling lama 10 Tahun Penjara, Denda Rp. 15 Miliar.
Berdasarkan pengungkapan Kasus TPPO yang terjadi, Polisi semakin progresif, tanggap, dan memburu para Agen TPPO lainnya yang terlibat Kasus ini.
“Satgas TPPO masih eksis mengejar para Agen TPPO yang merekrut Calon Pekerja Migran secara Ilegal tersebut,” tandasnya.
(William)