Menu

Mode Gelap

Berita Β· 20 Sep 2023 14:18 WIB

Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Bos SMP Ngeri 5 Pallangga Di Hadirkan Di Pengadilan


Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa Perbesar

Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa

Gowa, Publikapost.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri GowaΒ  Andi Aulia Rahman, S.H.,M.H. telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan yakni Rike Susanti (Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), DR. Dra Djohar M.Si (Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2017 – 2021), Muhammad Syakir (Tim Verifikator SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), Ujar Achmad Arfat Arief Bulu, SH.MH, Selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa.

” Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom Dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd Telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A 2021 S/D 2022 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucapnya, Selasa (19/09/2023).

Ia juga menerangkan Perbuatan para Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 937.356.750,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Setelah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,” lanjutnya. (abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Gala Cinema Mendadak Dangdut Sajikan Perjuangan, Mimpi Dan Identitas Musik Dangdut

23 April 2025 - 01:19 WIB

Finalis Asal Karawang Calysta Hellena Juara Ajang Pesona Batik Nasional 2025

23 April 2025 - 01:00 WIB

Puluhan Kader HMI Ikuti LK II di Padang Pariaman

22 April 2025 - 19:14 WIB

Jaga Marwah Kejaksaan dan Dukung Percepatan Realisasi Investasi

22 April 2025 - 19:11 WIB

197 Peserta Mengikuti Tahapan Penjaringan Seleksi Paskibraka Padang Pariaman Tahun 2025

22 April 2025 - 16:45 WIB

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Ke Yayasan Pendidikan Islam dan Pengurus Masjid, Rombongan Kajati Sulsel disambut Oleh Kejari TakalarΒ 

22 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Berita