Menu

Mode Gelap

Berita ยท 20 Sep 2023 14:18 WIB

Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Bos SMP Ngeri 5 Pallangga Di Hadirkan Di Pengadilan


Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa Perbesar

Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa

Gowa, Publikapost.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowaย  Andi Aulia Rahman, S.H.,M.H. telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan yakni Rike Susanti (Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), DR. Dra Djohar M.Si (Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2017 โ€“ 2021), Muhammad Syakir (Tim Verifikator SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), Ujar Achmad Arfat Arief Bulu, SH.MH, Selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa.

” Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom Dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd Telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A 2021 S/D 2022 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucapnya, Selasa (19/09/2023).

Ia juga menerangkan Perbuatan para Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 937.356.750,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Setelah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,” lanjutnya. (abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Proyek Pemasangan Pipa PDAM PUPR Sumut Jalan Tempuling Bocor dan Diduga Siluman Tanpa RAB, Warga Sudah Melapor Tapi Tak Di Respon

11 Juli 2025 - 00:56 WIB

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, BKM Minta Hive Biliarad Aksara Untuk Di Segel Saat Kunjungan Kapolri Ke Gedung MBG Medan

11 Juli 2025 - 00:40 WIB

Pemkab Padang Pariaman Batal Gelar PKD, Masyarakat Nagari Katapiang Tetap Laksanakan Pekan Kebudayaan Nagari ” Katapiang Baghalek Gadang”

10 Juli 2025 - 19:00 WIB

Upaya Efektivitas Kinerja Antar Perangkat Daerah, Bupati John Kenedy Azis Gelar Rapat Koordinasi

10 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Berita