Tangerang, Publikapost.com – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2,Tanjung Pasir,Teluknaga,Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan perbuatan para pelaku di pergoki anggota security kawasan PIK 2 yang curiga ada 3 orang diduga hendak melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.
“Tiga pelaku itu berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20), Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (13/09/23).
Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra menerangkan awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa pencurian di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2 pada hari Sabtu (09/09/23) sekira pukul 00.00 WIB lalu. Saat ditanya ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja,selanjutnya menghubungi Polsek Teluknaga.
βPetugas langsung mengamankan para pelaku,ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,β terangnya.
Kapolsek Teluknaga menjelaskan selanjutnya para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
βPelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,β jelasnya. (Nfn/Phay)