Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Sep 2023 00:01 WIB

Tiga Saksi Kasus Korupsi Pembayaran Bonus Produksi Pengadaan Tanah, Kini Kejari Gowa Tetapkan Sebagai Tersangka


Keterangan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa Perbesar

Keterangan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa

Gowa, Publikapost.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik PT. Industri Kapal Indonesia (Persero).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH, menerangkan bahwa para tersangka yaitu :Β AA selaku Direktur CV/PT.PUTRIΒ TUNGGAL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : : 03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023. Tersangka JL selaku Ketua Pengadaan Tanah PT.INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT.IKI) Persero (2003) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : : 04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023. Tersangka AP selaku Direktur PT.INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT.IKI) PerseroΒ (2001-2006) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : : 05 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yangΒ  diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” terangnya ,Rabu (20/09/2023).

Achmad Arafat memaparkan adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :Β Tersangka AA berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023. Tersangka JL berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.Β Tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-05/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

“Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023, untuk tersangka AP dan JL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar dan tersangka AA ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar,” paparnya.

Achmad Arafat menjelaskan adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen) dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma dua belas sen) Jumlah pemberian Bonus/ Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

“Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” jelasnya.

Achmad Arafat melanjutkan bahwa Keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero, maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

“Tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL. Kemudian tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m^2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB). Kemudian tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan,” lanjutnya.

Achmad Arafat menegaskan dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik PT Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).

“Selain itu Pasal yang disangkakan PRIMAIR Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

18 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Trending di Berita