Deli Serdang, Publikapost.com – Dunia pers kembali mendapat ujian Dan dikriminalisasi, Tiga wartawan berinisial D, R, dan A dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/5/2025) di sebuah warung kelontong, dan saat ini di tahan oleh Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd.
Namun di balik penangkapan itu, muncul dugaan kuat bahwa ketiganya dijebak oleh pihak sekolah yang merasa terganggu atas pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terhadap wali murid.
Muhammad Saleh, S.Pd, Kepala Sekolah SDN 101928 yang beralamat di Jalan Raya No. 3, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan sebesar Rp160.000 per siswa kelas 6, dengan alasan untuk kegiatan Pentas Seni (Pensi) pasca ujian sekolah.
Pungutan tersebut dikeluhkan para orang tua siswa, terutama mereka yang berpenghasilan rendah seperti nelayan. Banyak anak dari keluarga tak mampu merasa minder dan tidak ingin mengikuti kegiatan sekolah karena tidak sanggup membayar.
Seorang wali murid berinisial A mengungkapkan, βAnak saya sampai enggan sekolah karena kami tidak sanggup bayar. Hidup kami pas-pasan, Rp160 ribu sangat berarti.β
Dikonfirmasi terkait OTT tersebut, Kapolsek Beringin Iptu Hafiz Ansari menyatakan bahwa kronologinya telah diserahkan ke Kasi Humas Polresta Deli Serdang. “Bang, sudah aku kirim ke Kasi Humas ya untuk kronologi,” ujarnya via pesan WhatsApp kepada TambunPos.com, Sabtu (31/5).
Namun saat TambunPos.com mencoba meminta penjelasan dari Kasi Humas Polresta Deli Serdang keesokan harinya (1/6), justru diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan Polsek Beringin. Pola saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan informasi ke publik dan media.
Edward Tarigan sering disapa Edo Tarigan selaku Ketua Ikatan Media Online (IMO) Deli Serdang turut bersuara terkait insiden ini. Ia menyebut, penangkapan terhadap tiga wartawan penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers.
βKalau wartawan memang bersalah, silakan proses secara hukum. Tapi jangan tutup mata pada akar masalahnya: kepala sekolah ini memungut uang secara ilegal dari orang tua murid. Ini harus diusut, tangkap dan periksa juga Muhammad Saleh!β tegasnya.
Larangan praktik pungli di sekolah sebenarnya telah berulang kali ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan. Namun sayangnya, Kepala Sekolah SDN 101928 diduga mengabaikan perintah tersebut. Praktik pungutan ini bukan hanya membebani masyarakat kecil, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat dan wali murid pun mendesak Dinas Pendidikan serta Bupati Deli Serdang agar segera menonaktifkan Kepala Sekolah Muhammad Saleh, S.Pd, beserta dua guru kelas 6 yang diduga turut terlibat. Mereka juga meminta agar seluruh dana hasil pungli dikembalikan kepada orang tua siswa.
βWartawan itu menjalankan tugas sebagai pengontrol sosial. Kalau kebenaran dibungkam dengan cara-cara jebakan, ini alarm bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,β ujar Rendi Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Deli Serdang yang juga Kritikus Media Siber. (Kaperwil Sumut – Habib)