Gowa, Publikapost.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa bergerak menuju Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Jumβat (17/01/2025) pukul 02.30 Wita.
Setelah mendapat informasi intelijen perihal lokasi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana di lokasi tersebut, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan βBuronanβ asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Nurlaela DG Caya alias DG Caya yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana.
βTurut serta melarikan perempuanβ Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor :339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Terpidana NURLAELA DG CAYA alias DG CAYA harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 1 (satu) tahun Kurungan Penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arief Bulu, S.H.M.H.
Lanjut, Achmad Arief Bulu, S.H.M.H mengatakan bahwa terpidana NURLAELA DG CAYA alias DG CAYA yang berdomisili Desa Kalimporo,Β Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto harus segera dilakukan Eksekusi, setelah itu sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi, maka Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
“Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 06.30 WITA,” ucapnya.
Buronan atas nama NURLAELA DG CAYA alias DG CAYA yang telah diamankan Tim Tabur, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena βtidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN,” imbaunya.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerjasama & dukungannya sehingga buronan dapat ditangkap dengan aman terkendali. (Abu Algifari/HF)