Menu

Mode Gelap

Berita Β· 17 Okt 2023 18:44 WIB

Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Amankan Seorang Buronan Korupsi


Keterangan Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Perbesar

Keterangan Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

Sulsel , Publikapost.com – Tim Tabur Intelejen Kejati Sulse dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI trlah berhasil mengamankan buronan tersangka Rachmat SE alias Rafi dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas krsdit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH. MH, mengatakan tersangka berhasil di amankan, Senin (16 /10/ 2023) sekitar pukul 21.30 wita.

“Bertempat di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar,” ucap Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Tersangka Rachmat, SE alias Rafi (37 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 sehingga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 3.319.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

“Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Soetarmi menerangkan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ujar Soetarmi.

“Bahwa Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab Tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016,” terangnya.

Soetarmi mengungkapkan selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju pulau Sulawesi Selatan, Buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.

“Sebelum mengamankan Buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN,” jelasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK, Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara NegaraΒ 

18 Januari 2025 - 17:42 WIB

Tim Transisi Situbondo Naik Kelas, Abhek Rembheg Tahap Dua Tentang Akselerasi Sinkronisasi Program

18 Januari 2025 - 17:09 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Olahraga Tenis Lapangan

18 Januari 2025 - 16:52 WIB

Dukung Program Pemerintahan, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Rembug RW

17 Januari 2025 - 22:34 WIB

BOCAH BERUSIA 12 TAHUN TERSAMB4R COMMUTER LINE DI BUKIT DURI

17 Januari 2025 - 17:42 WIB

Empat Belas Korban Kebakaran Glodok Plaza Dalam Pencarian Dan Enam korban Tewas Di Evakuasia Ke RS Polri Jakarta

17 Januari 2025 - 12:30 WIB

Trending di Berita