Menu

Mode Gelap

Berita ยท 26 Mar 2024 22:06 WIB

Tim Terpadu Deliserdang Razia Dua Tempat Salah satunya Hiburan Malam Dan Usaha Bar Yang Kini Masih Beroperasi Dibulan Ramadan


Tim Gabungan Dari Kabupaten Deliserdang Razia Tempat Hiburan Malam, Kafe, Bar, Spa, Kusuk Tradisional Dan KTV Diskotik Perbesar

Tim Gabungan Dari Kabupaten Deliserdang Razia Tempat Hiburan Malam, Kafe, Bar, Spa, Kusuk Tradisional Dan KTV Diskotik

Deliserdang , Publikapost.com – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Budporapar) Deliserdang yang tergabung dalam Tim Terpadu menemukan dua tempat hiburan dari beberapa kecamatan yang masih buka selama bulan Ramadan. Padahal sudah ada surat edaran Bupati Deliserdang untuk menutup usaha hiburan selama bulan Ramadan.

“Senin (25/3) malam kita Tim Terpadu Kecamatan Pagarmerbau, Lubukpakam dan Beringin. Kita temukan 2 tempat hiburan yaitu Sean Cafe and Live Music di Pagar merbau dan NUR GM Karaoke di Beringin masih buka dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Deliserdang,” terang Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki melalui Kabid Gakkumda, Haris Pohan kepada wartawan di Lubukpakam, Selasa (26/3).

Dalam patroli itu, ia menegaskan kepada usaha hiburan yang masih buka masih memberikan imbauan lisan. Bila masih diabaikan nanti pihaknya akan memberikan surat teguran.

“Kita patroli sesuai Perda Deliserdang nomor 6 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, nomor 7 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Surat edaran Bupati Deliserdang nomor 500.13/856 tanggal 14 Maret 2024 tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan. Lalu surat Kepala Dinas Budporapar Deliserdang nomor 556/998/Disbudporapar/DS/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal permintaan bantuan personil,” terang Haris.

Dijelaskan dari hasil Tim Terpadu yang mematuhi surat edaran Bupati Deliserdang atau tidak buka yaitu Deli Indah Bar and Diskotik di Pagarmerbau. Lubukpakam yaitu Hiphop Karaoke, GM Family Karaoke, Are Family Karaoke, Cemara Karaoke dan Bintang Kusuk Lulur. Kemudian Cantino Karaoke dan Valentine Karaoke and Bar.

“Dari 3 kecamatan banyak pengusaha hiburan yang sudah mematuhi surat edaran. Namun ada yang masih buka. Kita harap sikap tidak membuka usaha selama Ramadan ini hendaknya dipertahankan karena harus saling menghormati bulan suci ini,” ajak Haris.

Informasi dikumpulkan Tim Terpadu terdiri dari Dinas Budporapar Deliserdang sebanyak 8 orang, Satpol PP 4 orang, Dinas Sosial 2 orang, Dinas PMPTSP Deliserdang 2 orang, Trantib Pagarmerbau, Trantib Lubukpakam dan Pagarmerbau. Sebelum mereka bergerak terlebih dahulu apel di Kantor Dinas Budporapar Deliserdang yang dipimpin Kabid Sarpras Disbudporapar, (Habib)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita