Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Okt 2024 10:33 WIB

Tim Tipidsus Kejati Sumut Tahan 2 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng


Penahanan 2 Orang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Perbesar

Penahanan 2 Orang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah

Tapteng, publikapost.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menahan 2 Orang Tersangka terkait dugaan Korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH., MH, Dua Orang Tersangka yang ditahan berinisial HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan), dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).

HH dan HNG, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Kabupaten Tapteng.

“Kedua Tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk Dana Taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan. Praktik ini diduga merugikan Negara sebanyak lebih Rp.8 Miliar. Seharusnya, Dana itu menjadi hak para Pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk Dana Taktis Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kedua Tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para Tersangka, yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adre menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (William)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Polres Sampang Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Pengajian

26 Maret 2025 - 20:03 WIB

Bertajuk Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan TP PKK Padang Pariaman Gelar Bazar Pasar MurahΒ 

26 Maret 2025 - 17:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Menyerahkan Zakat Fitrah

26 Maret 2025 - 14:29 WIB

Hive Billiard dan Lounge Jalan Aksara Beroperasi Di Bulan Ramadhan, FAM Datangi Satpol PP Deli Serdang Minta Dilakukan Penindakan

26 Maret 2025 - 10:18 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemilihan e-CATALOG Tahun 2024

26 Maret 2025 - 10:15 WIB

Kombes Pol Hendria Lesmana Kapolresta Deli Serdang yang Baru Disambut Bupati Deliserdang

26 Maret 2025 - 10:10 WIB

Trending di Berita