Medan, Publikapost.com – Guna memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, pihak kecamatan terkesan tutup mata, Dinas PKP2R kota Medan Diduga Memberlakukan Pembiaran dan tidak mendukung program Walikota Medan Untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Medan. Selasa, 21/5/2024.
Terkait Adanya puluhan unit bangunan Ruko yang diduga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan tembung, terkesan tidak tersentuh hukum.
Dimana sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada karena melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Jo Perwal Kota Medan Nomor : 41/2012 Tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2012 Jo Perubahan Atas Perda Kota Medan No : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Lingkungan Pemko Medan Bagian Kedua Belas Pasal 29 huruf h yaitu Merubuhkan /Pembongkaran terhadap Bangunan dan Pagar yang Menyimpang/ Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya Pada hari Senin 15/5/2024. Bobby Nasution Walikota Medan Sidak Ke Mall Center Point Untuk menindak tegas Serta Menyegel Bangunan Gedung center Point yang berada Di kota Medan,
Maka dari itu Awak media, Desak Walikota Medan untuk Menindak Tegas serta menurunkan Tim Penindakan, dan apabila Bangunan tersebut menyalahi Izin PBG nya. Maka Periksa Jajaran nya Dari tingkat Kelurahan, Kecamatan Serta Dinas Terkait Kenapa Melakukan Pembiaran.
Pantauan investigasi Wartawan Dilokasi Tidak Terlihat Papan PBG, namun Mandor Pekerja Bangunan Tersebut ketika dikonfirmasi, iya menyatakan Urusan Wartawan hubungi Saja Pak Samsuwir, namun sangat disayangkan hingga saat ini, puluhan bangunan tersebut masih berdiri Kokoh. Diduga Mengabaikan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,
Dilokasi berbeda Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Ibu Umi sampai saat ini ketika Dikonfirmasi wartawan, Memilih Bungkam Tak bisa memberikan Keterangan.. Kepada bapak walikota Mohon Di tindak Tegas Dan panggil Oknum Trantib yang ada si kecamatan medan tembung.
Masih Di hari yang sama Dan lokasi berbeda. Kabid Dinas PKP2R ikhwan Ketika Dikonfirmasi wartawan ia menyatakan Jl tuasan no 92, 15 ( unit) Naek sp 3.
Sementara itu hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya, bahkan sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB.
Hal itu disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/07 /2023).
Menurut Bobby Nasution, ia mengherankan bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan. βSeharusnya ini menjadi perhatian kita.β
Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, dan dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!β tegas Walikota Medan.
Bobby Nasution menambahkan, jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.βKalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan.β terang Walikota Medan.
Maka dari itu awak media desak Walikota Medan untuk turun ke lokasi dimana saja yang adanya pengerjaan proyek Perumahan Ruko yang ada di kota Medan,yang diduga menyalahi Izin PBG nya. (Habib)