Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Apr 2024 17:49 WIB

Transportasi Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan Melintas Saat Arus Mudik Lebaran di Sumut


Transportasi Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan Melintas Saat Arus Mudik Lebaran di Sumut Perbesar

 

Medan, Publikapost.com – Sejumlah Transportasi Angkutan Barang diberlakukan larangan melintas khusus saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembatasan melintas khusus transportasi Angkutan Barang berlaku untuk Truck Barang, Jenis Sumbu Tiga atau lebih, Truck Barang, Jenis Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan, Truck Barang, Jenis Pengangkutan Bahan Galian, Hasil Tambang, maupun Bahan Bangunan.

β€œIni keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara,” sebutnya, Jumat (05/04/2024) malam.

Pembatasan Trayek Operasi Transportasi Angkutan Barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan – Berastagi, dan Pematangsiantar – Parapat Simalungun – Porsea, mulai Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 WIB, dan berakhir pada Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 WIB.

Untuk wilayah Ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan Rantau Prapat – Kota Pinang – Batas Riau berlaku mulai Jumat (05/04/2024), dan berakhir pada Senin (15/04/2024) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Beberapa jenis transportasi Angkutan Barang khusus Mengangkut Bahan Bakar Minyak maupun Bahan Bakar Gas, Hantaran Uang, Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak, Logistik Pemilu, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, dan Barang Bahan Pokok, tidak diberlakukan pembatasan melintas.

Hadi menambahkan, aturan pemberlakuan pembatasan khusus transportasi Angkutan Barang tersebut bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara.

“Guna mengutamakan rasa aman, nyaman, tertib, wujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, khususnya saat mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H, Tahun 2024, di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya. (William)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Proyek Pemasangan Pipa PDAM PUPR Sumut Jalan Tempuling Bocor dan Diduga Siluman Tanpa RAB, Warga Sudah Melapor Tapi Tak Di Respon

11 Juli 2025 - 00:56 WIB

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, BKM Minta Hive Biliarad Aksara Untuk Di Segel Saat Kunjungan Kapolri Ke Gedung MBG Medan

11 Juli 2025 - 00:40 WIB

Trending di Berita