Asahan, publikapost.com – Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Asahan.
Seorang Pria, berinisial AS (39), Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di Pondok Nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Selasa (28/01/2025) lalu sekira pukul 21.40 WIB.
Pengungkapan Kasus ini, Petugas menyita barang bukti berupa, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 2 Kg yang dikemas dalam Plastik Teh Cina, Merk Guanyiwang, dan Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 2.000 Butir, Warna Biru.
Pengukapan dari informasi Masyarakat adanya Seorang Pria membawa Narkotika di Desa Silo Baru. Tim Kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan Pria tersebut di Pondok Nelayan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Dua Bungkus Plastik Teh Cina, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu dan Satu Bungkus Besar Narkotika, Jenis Pil Ekstasi yang disimpan dalam Tas, Warna Hitam, Dua Unit Ponsel, dan Satu Dompet milik Pria, berinisial AS tersebut.
Dari pemeriksaan, AS mengakui dirinya hanya berperan sebagai Kurir, dan diperintahkan oleh Seseorang, berinisial M. Lebih lanjut, AS mengatakan, Narkotika tersebut diperoleh dari Seorang Warga Negara Malaysia, berinisial LLT. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan transportasi darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.IK., MH., mengatakan Pihaknya terus berupaya menindak tegas Jaringan Peredaran Narkotika di Provinsi Sumatera Utara. โKami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran Narkoba Lintas Negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak Generasi Muda,โ katanya, Senin (10/02/2025).
Saat ini, AS dan barang bukti telah pemeriksaan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih memburu sosok M, dan mendalami keterlibatan LLT jaringan tersebut. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi Peredaran Narkoba dan menindak tegas para Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
(William)