Labuhanbatu Selatan, publikapost.com – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan ungkap kasus dugaan penggunaan Pita Cukai Palsu Rokok Merk X-Bold, Senin (27/01/2025).
Pengungkapan dilakukan saat menggerebekan dilakukan di lokasi Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 14.00 WIB. Dari operator penggerebekan tersebut, Empat Orang Pria diduga sebagai Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Empat Pelaku itu berinisial MFR (20) dan RKT (29) berperan mengangkut Rokok, UFD (53) sebagai Pembeli, dan MYN (40) berperan menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita berupa 30 Dus Rokok, Merk X-Bold, dengan total nilai harga, sebesar Rp 271.200.000, dan Satu Unit Mobil, Jenis Daihatsu, Merk Grand Max, Warna Putih, No. Pol. BK 1565 IJ.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat mencurigai ada aktivitas di lokasi kejadian.
βTim Unit Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menemukan 10 Dus Rokok, Merk X-Bold, sedang melakukan proses bongkar muat. Dengan tegas Tim langsung mengamankan para Pelaku. Dari interogasi Petugas, Pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 Dus Rokok di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya 30 Dus Rokok diduga menggunakan Pita Cukai Palsu,β katanya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari Seorang Pria, berinisial Soleh di Kota Medan, yang dijual kepada Pelaku untuk didistribusikan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Para Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama Empat Bulan terakhir demi kebutuhan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE., MH., mengatakan, βOperasi pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polri menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat. Kami menghimbau Masyarakat untuk terus menyampaikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,β sebutnya, Rabu (28/01/2025).
Terungkapnya kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal di Wilayahnya.
(William)