Menu

Mode Gelap

Berita ยท 8 Des 2024 03:34 WIB

Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Bongkar Kasus TPPO Melalui Bandara Kualanamu


Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Bongkar Kasus TPPO Melalui Bandara Kualanamu Perbesar

Deli Serdang, publikapost.com Tindak pida6na Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menyelundupkan Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri melalui Bandar Udara Kualanamu terbongkar.

Terendus informasi Jaringan Mafia Perdagangan Orang di Kabupaten Deli Serdang, bermula saat Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan pengecekan di Bagian Imigrasi Bandar Udara Kualanamu.

Terbongkarnya upaya penyelundupan Manusia dengan Modus Penempatan Kerja di Luar Negri tanpa melengkapi Dokumen Resmi, para Korban diiming-iming akan menerima Gaji 1500 Ringgit Malaysia (RM).

Tindakan Operasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menyelamatkan Satu Orang Perempuan, Korban dan mengamankan Seorang Pelaku.

Terkait Kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., MH., melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, membenarkan telah menyelamatkan Satu Orang Korban dan mengamankan Seorang Pelaku di Bandara KNIA.

Dijelaskan AKP Dodi Martha, tepatnya pada Minggu (24/11/2024) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, Pelapor, Ipda M. Manurung, SH., mendapatkan perintah untuk segera menuju Bagian Imigrasi Keberangkatan Luar Negeri Bandar Udara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).

Kemudian, Ipda M. Manurung melakukan pengecekan terhadap Dua Orang yang telah diamankan pihak Petugas Imigrasi Bandara KNIA. Keduanya diduga akan melakukan perjalanan Keluar Negeri. Seorang Pelaku bertujuan memberangkatkan Korban, Seorang Warga Negara RI untuk bekerja ke Negara Malaysia, tanpa disertai kelengkapan persyaratan Dokumen Resmi sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

Keduanya Orang yang dicurigai itu, Laki-laki dan Perempuan. Pelaku Laki-laki, berinisial AT (36), Warga JaIan KLY Sudarso No. 64, Lk. I Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Berperan sebagai Penyedia Tiket Pesawat dengan tujuan Negara Malaysia.

Sedangkan, Korban Perempuan berinisial AU, yang akan diberangkatkan bekerja di Negara Malaysia, hanya membawa Dokumen Paspor sebagai Identitas Diri.

“Korban AU dijanjikan akan dipekerjakan di Negara Malaysia sebagai Baby Sister. AU akan menerima penghasilan atau Gaji, sebesar 1500RM perbulannya,” ujar AKP Dodi Martha, kepada Kru Media ini, Sabtu (07/12/2024).

Pelaku dan Korban telah sepakat, nantinya penghasilan Korban AU akan dipotong AT, sebesar 750 RM selama Tiga Bulan, sebagai Biaya Pengganti Beli Tiket dan Akomodasi Keberangkatan AU ke Negara Malaysia.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 Lembar Boarding Pass Air Asia AK 0394, Tanggal 24 November 2024, atas Inisial AU dengan Paspor No.E3773882, 1 Lembar Boarding Pass Air Asia AK 0394, Tanggal 24 November 2024, atas inisial AT dengan Paspor No.E8613101, dan 1 Lembar E-ticket Pesawat Air Asia melalui Aplikasi Traveloka, atas inisial AT dan AU, Rute Kuala Lumpur Malaysia – Medan.

Atas perbuatan AT, dirinya dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana.

Ditambahkan AKP Dodi Martha mengatakan, “Kami mengingatkan Masyarakat, agar tidak mudah mempercayai iming-iming para Calo, yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dapat bekerja di Luar Negeri. Demikian pula, apabila menemukan informasi kejahatan, khususnya terkait Perdagangan Orang, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Deli Serdang.

Kami siap menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya, termasuk gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang,” tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Gerbang tol Ciawi, Tewaskan Sejumlah Orang

5 Februari 2025 - 04:35 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual : Indonesia Alami Deflasi pada Januari 2025

5 Februari 2025 - 00:07 WIB

Sekda Mengingatkan ASN dan PPPK Jaga Kedisiplinan dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara

4 Februari 2025 - 18:41 WIB

Arogan, Supir Truck Mengeluh Akan Pelayanan Petugas Timbangan di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara

4 Februari 2025 - 18:39 WIB

Ditpolairud Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Siswa SD di Kampung Nelayan Seberang

4 Februari 2025 - 18:35 WIB

Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Ruang Kamar Hunian WBP, Ingatkan WBP Taat Patuhi Peraturan

4 Februari 2025 - 17:45 WIB

Trending di Berita