Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Jun 2024 09:59 WIB

Untuk Mencegah Terjadinya Pungli Inspektorat Perketat Pengawasan PPDB


Untuk Mencegah Terjadinya Pungli Inspektorat Perketat Pengawasan PPDB Perbesar

 

Padang Pariaman, Publikapost.com Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara menyampaikan bahwa pengawasan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).

β€œPengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut ikut mengawasi,” kata Hendra Aswara di Parit Malintang, Jumat (21/06/2024).

Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Menurutnya, surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan.

β€œInspektorat sudah turun dan memonitoring pelaksanaan PPDB disejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPBD di Padangpariaman. Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” ujar mantan kepala DPMPTP itu.

Ia menambahkan, kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Namun, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan.

Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran.

β€œKalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra mengakhiri. (Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita