Situbondo, Publikapost.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah indar parawansa mengumumkan daftar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 2024.
Mengutip JDIH Provinsi Jawa Timur, UMK tahun 2024 Kabupaten Situbondo kini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
“Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum/ Kota di Jawa Timur 2023,” tulis Kepgub Jatim yang dilihat publikapost, Jum’at (20/11/2023) malam.
Baca Juga:Gubernur Jawa Timur Umumkan UMK 2024, Kota Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah
Diputuskan bahwa UMK 2024 Kabupaten Situbondo menjadi sebesar Rp 2.172.287,00.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 35.261.15 dari UMK Kabupaten Situbondo tahun 2023 yang sebesar Rp 2.137.025,85
Kendati demikian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Timur tahun 2024, juga menunjukkan bahwa UMK di Kabupaten Situbondo pada tahun 2024 menempati urutan teredah di Provinsi Jawa timur, dengan kenaikan Rp 35.261.15.