Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Nov 2024 18:51 WIB

Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers


Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Perbesar

Sumatera Barat, Publikapost.com Kabid humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP. Dadang Iskandar (57).

Konferensi Pers ini dilaksanakan di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) yang di hadiri oleh awak media.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan Tanggal 22 November 2024 kami menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

β€œUntuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum.

Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

β€œhingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang KO.Β  (Rizki Ahmad Rifandi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Diduga Melakukan Pembiaran Perjudian Dan Di Back-up Oknum Wartawan Insial HN, Kapolres Belawan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Perjudian Di Jalan M.Basyir

16 Februari 2025 - 20:22 WIB

Satlantas Polresta Deli Serdang, Melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 Dengan HurmanisΒ 

16 Februari 2025 - 19:04 WIB

Uji dan Evaluasi Tingkat, Ratusan Siswa Antero Taekwondo Club ikuti UKT

16 Februari 2025 - 11:28 WIB

Guna Harkamtibmas, Kasipem dan Pengurus Rw 013 Serta LMK Rw 013 Menteng Dalam Gelar Patroli Jaga Kampung

16 Februari 2025 - 02:18 WIB

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada PHK Honorer di Seluruh Kementerian dan Lembaga

15 Februari 2025 - 16:49 WIB

Lokasi Jalan Gelap dan Sepi, Pengendara Mobil Tewas di Tusuk Kawanan Begal dan Bawa Kabur Mobil Korban

15 Februari 2025 - 00:08 WIB

Trending di Berita