Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Nov 2024 18:51 WIB

Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers


Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Perbesar

Sumatera Barat, Publikapost.com Kabid humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP. Dadang Iskandar (57).

Konferensi Pers ini dilaksanakan di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) yang di hadiri oleh awak media.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan Tanggal 22 November 2024 kami menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

β€œUntuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum.

Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

β€œhingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang KO.Β  (Rizki Ahmad Rifandi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Tiga Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Pulogadung

14 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kadis Pendidikan Padang Pariaman Turut Prihatin Atas Dugaan Pelecehan oleh Oknum TU Terhadap Siswi SMA Negeri 1 Sungai Geringging

14 Mei 2025 - 22:06 WIB

Serah Terima Jabatan, IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025 - 21:35 WIB

Melakukan Pencemaran Nama Baik, Ustadz AHA Laporkan IL Ke Polda Sumut Dituding Lakukan Pelecehan SeksualΒ 

14 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polres Metro Jaksel Tangkap Debt Collector Penjual Kendaraan di Media Sosial

14 Mei 2025 - 19:23 WIB

Emri Nurman Resmi Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman

14 Mei 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita