Medan, publikapost.com – Viral di Media Sosial kembali diramaikan informasi terkait keluhan Warga dugaan Pemerasan dilakukan oleh Oknum Polisi Polsek Medan Tembung saat Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Informasi tersebut mencuat setelah Viral Akun Instagram @TaukoTembung membagikan Keluhan Warga yang mengaku dimintai Uang Diluar Ketentuan Resmi.
Dari unggahan Akun IG @Feryirwn, tertulis, βBuat SKCK kena peras awak disitu boy. Aku kena Rp. 100 Ribu gara-gara beda domisili ancor wak.β Demikian pula pada Akun IG @rizalumam11 mengaku membayar, sebesar Rp. 50 Ribu, dengan alasan Biaya Rp. 20 Ribu untuk Biaya Fotokopi Dua Lembar.
Merespons kabar yang viral tersebut, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, langsung memberikan penjelasan kepada Awak Media. Ia meminta Warga yang merasa diperas segera melapor.
βSaya meminta kepada Warga yang mengaku dimintai uang diluar ketentuan resmi agar segera datang, dan temui saya untuk memastikan kebenarannya. Jika memang ada Oknum Anggota saya yang melakukan hal itu, kami akan tindak tegas,β tegasnya.
Kapolsek memastikan, pengurusan SKCK memiliki biaya resmi yang sudah ditentukan, dan Warga tidak perlu membayar di luar ketentuan tersebut. Ia berjanji akan melakukan investigasi terhadap dugaan ini dan melakukan sanksi tegas jika ada dan terulang pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dan integritas pelayanan publik adalah hal yang harus dijaga, terutama di Institusi Kepolisian. Warga diminta tetap tenang dan segera melapor jika menemukan praktik serupa kedepannya.
(William)