Menu

Mode Gelap

Berita ยท 22 Mar 2024 18:02 WIB

Viral, Kasus Pengrusakan Tempat Laundry di Grogol Petamburan Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap Di Jambi


Barang Bukti Pengrusakan Perbesar

Barang Bukti Pengrusakan

Jakarta , publikapost.com – Kasus Viral pengrusakan yang terjadi disebuah tempat usaha Loundry pertokoan shophouse di apartemen mediterania Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu, Jum’at (06/10/23) akhirnya terungkap.

Aparat kepolisian dari polsek grogol Petamburan berhasil mengamankan terhadap 1 orang pelaku pengrusakan berinisial J (41 Th).

Dalam video viral berdurasi sekitar 59 detik yang beredar terlihat orang menggunakan pakaian kaos biru muda terlihat meluapkan kekesalan dengan sejumlah pegawai Loundry kemudian terlihat juga para pelaku melakukan pengrusakan dengan memukul mesin Loundry dengan menggunakan bangku serta tabung gas.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pengrusakan tersebut.

โ€œKami amankan 1 orang pelaku berinisial J (41 tahun),โ€ ucapnya, di Mapolsek, Jum’at (22/03/24).

Konferensi Pers Pengrusakan Laundry

Kapolsek mengungkapkan kejadian bermula saat salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di pertokoan shophouse apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka. Saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan ,โ€ ungkapnya

Kapolsek menerangkan tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry.

“Salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp. 600.000,-.,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan tersangka marah dan melakukan pengrusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah.

“Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,” jelasnya.

Pelaku Pengrusakan Laundry Berinisial J (41)

Kapolsek menuturkan bahwa korban setelah kejadian 2 minggu kemudian baru melaporkan kepada Polsek Grogol Petamburan sedangkan pelaku 2 hari setelah beraksi sudah pindah alamat sehingga kami agak kesulitan dalam mencari pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan.

โ€ Setelah proses pencarian kami berhasil mengidentifikasi Pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,โ€ tuturnya.

Kapolsek menegaksan dari Jambi pelaku dibawa ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita