Jakarta , publikapost.com – Polisi tengah telusuri Aksi arogan koboi jalanan yang sempat viral di media sosial (medsos) terjadi dikawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jum’at (22/03/24).
Kejadian teresebut viral di media sosial, dalam video disebutkan aksi itu terjadi di dekat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Aksi koboi jalanan berawal saat sopir mobil box menyalip mobil etios di depannya. Namun, sopir mobil Etios itu tidak terima hingga sempat terjadi cekcok mulut.
Perselisihan antara keduannya berujung pada sopir mobil Etios melakukan penodongan menggunakan benda diduga senjata api. Meski begitu, tidak sampai terjadi dugaan aksi kekerasan.
![](https://publikapost.com/wp-content/uploads/2024/03/97869-tampang-koboi-jalanan.jpeg)
Tampang HHR (33) Koboi Jalanan Di Polsek Mampang
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan Tim Opsnal Reskrim telah mengamankan pelakunya berinisial HRR (33) dikediamannya Jalan Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3, Nanggewer, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/03/24) sekira pukul 01.50 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal,. Kini, HHR ditetapkan sebagai tersangka” ucapnya dalam keterangan, Sabtu (23/03/24).
Kapolsek mengungkapkan Polisi selidiki Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi video viral di akun Instagram @jakartaselatan24jam. Dengan berbekal laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/11/III/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Kemudian Polisi mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi bernama Dana yang merupakan karyawan bengkel pelek Rwheel. Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek menerangkan setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut.
“Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain. Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang,” terangnya.
![](https://publikapost.com/wp-content/uploads/2024/03/Screenshot_20240323_181629_Instagram.jpg)
Barang Bukti Disita Polsek Mampang
Kapolsek menjelaskan Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun, satu pucuk senjata korek api dan dua butir peluru tajam serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Kebiasaan dari pelaku ini adalah meletakkan barang-barangnya di atas lemari. Jadi pada saat kami geledah barang-barangnya ada di atas lemari,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan HHR mengaku menodongkan senpi untuk menakut-nakuti korban. Sementara untuk kepemilikan senpi diduga digunakan HHR untuk bergaya. Pelaku juga sempat menyebut membeli senpi via online.
“Masih kami dalami, keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap mengaku beli online, lalu bilang dari temannya. Masih kami kembangkan lagi. Namun, atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal,” tegasnya. (Nfn/Phay).