Publikapost.com, Makassar — Warga desa Mata Allo yang terdiri dari Ahli waris Keluarga Besar Tentara (KBT) menuntut agar Camat Bontomarannu segera melakukan penentuan tapal batas desa Mata Allo, Romangloe dan Sokkolia.
Hal ini disampaikan para ahli waris yang terdiri dari Aras, Ahmad, Basrani dan Haris Karim pada saat jumpa pers, Kamis, (7/7/2023) di salah satu Cafe di Kota Makassar.
Menurut Aras mewakili rekan-rekannya, penentuan tapal batas ini sangat penting dilakukan oleh pihak Kecamatan Bontomarannu, mengingat adanya indikasi dari salah satu pihak yang akan melakukan penyerobotan terhadap lahan orang tua mereka dengan cara memindahkan tapal batas desa Mata Allo.
Penentuan tapal batas ini, lanjutnya, sangat penting artinya bagi langkah-langkah pihak BPN untuk melakukan pemetaan tanah di Mata Allo.
“Pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontomarannu Kabupaten Gowa terkesan abai terhadap permintaan kami. Kami sudah dua tahun menunggu kepastian ini dan juga kami telah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak dipedulikan dengan berbagai alasan,” keluh Aras.
“Jadi melalui media ini, kami berharap agar Camat Bontomarannu sesegera mungkin melakukan penentuan tapal batas dengan melibatkan segala unsur, utamanya kami yang merasa sangat dirugikan oleh beberapa oknum yang akan melakukan penyerobotan terhadap tanah waris kami di Desa Mata Allo,” ucapnya.
Aras kemudian melanjutkan bahwa di Desa Mata Allo itu ada 34 lahan yang telah dikelola oleh orang tua mereka sejak tahun 1968 dan pada rentang tahun 1999 hingga 2000 tanah tersebut telah bersertifikat SHM.
“Untuk itu kami berharap agar Camat Bontomarannu memberikan kejelasan dan kepastian kepada kami yang mewakili 34 orang ahli waris untuk segera melakukan penentuan tapal batas dan tidak menunda-nunda lagi,” tegasnya.
“Intinya dengan ketidak pastian tapal batas antara desa Sokkolia, Romang Loe dan Mata Allo, menjadi kendala kami warga desa Mata Allo untuk melakukan pemetaan di BPN,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Bontomarannu Syafaat ketika dikonfirmasi oleh media ini, Senin (10/7/2023) menyampaikan bahwa dia tak bermaksud menunda penentuan tapal batas wilayah desa tersebut.
Menurutnya, Ia pernah menjadwalkan penentuan tapal batas wilayah desa, namun Plt. Kepala Desa Mata Allo lagi berhalangan karena sakit dan Kepala Desa Sokkolia berhalangan karena anaknya menikah.
“Jadi sangat manusiawi jika berhalangan karena sakit. Sehingga jadwal penentuan tapal batas desa akan kami undang kembali untuk semua kepala desa bisa hadir,” ujarnya.
Camat Bontomarannu juga menyampaikan bahwa penentuan tapal batas desa Mata Allo, Sokkolia dan Romang Loe akan diagendakan kembali usai acara Beautiful Malino.
“Karena biar bagaimanapun acara Beautiful Malino itu sangat penting karena kami sebagai tuan rumah tentu harus menjadi tuan rumah yang baik untuk menyambut tamu,” tambahnya.
“Usai Beautiful Malino akan kami agendakan untuk penentuan tapal wilayah desa,” pungkasnya.(*)