Medan , Publikapost.com – Warga yang tidak mau di sebut namanya kecewa terkait dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Polres Belawan atas pelaku Illegal Tapping.
Beredar kabar atau informasi, Budi Pelaku Illegal Tapping dan Ipul pelaku lainnya yang di amankan Polres Belawan kemudian di lepas karena di duga membayar sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta perpelaku.
Macam sudah mafia Internasional, pelaku Illegal Tapping tak tersentuh hukum, apa harus kami mati baru mendapatkan perlindungan dan keadilan di Belawan ini.
Margaret MS Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa terkait tangkap lepas yang di lakukan oleh Polres Belawan dirinya meminta agar Pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas agar ada efek jera
“Miris la melihat situasi kalau benar itu adanya harusnya pihak polres bersikap,” tegas, Senin.(13/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Belawan ketika dikonfirmasi terkait adanya 30 laporan pertamina sudah sampai sejauh dimana dan untuk para penadah apakah sudah terungkap.? ia menyatakan apakah tiga puluh laporan itu sudah termasuk hasil konfirmasi ke aku Gak.!
Singkat nya “ia menyatakan ok bang info nya.
Dan ketika dikonfirmasi terkait Penadah illegal tapping apakah sudah terungkap, Ia tidak bisa menjelaskan secara lengkap kepada awak media.
Zaky Humas Pertamina Regional Sumut 1.ketika di datangi Beberapa Kepala lingkungan kelurahan Bagan Deli. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan agar segera Mengungkap Pelaku atau penadah pencurian illegal tapping tersebut.
Karena sudah Tiga puluh laporan yang masuk ke polres Belawan, dan seharusnya Gawean kepolisian/APH yang berwenang menangkap Pencurian/penadah tersebut, dan kita juga sudah menyerahkan semuanya kepada kepolisian.
“GM Pertamina juga sudah bekerjasama dengan Pangdam 1/BB. Dan sudah membuat posko posko pengamanan objek aset pertamina, serta mengunakan Drone untuk memonitor dari udara.
Sementara itu masih kata Zaky kalau sempat terjadi kebakaran di situ, Bisa gawat, karena pipa minyak itu tersalurkan ke seluruh Sumatera Utara,” pungkas Zacky.
Nuriyono, SH Praktisi Hukum yang juga mantan Direktur LBH Kota Medan mengatakan bahwa salah satu Tupoksi kepolisian adalah kamtibmas, karena Illegal Tipping telah mengganggu distribusi BBM dan pengrusakan fasilitas objek vital maka harus dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang dapat memberi efek jerah adanya edukasi kepada masyarakat dimana terdapat fasilitas objek vital.
“Oleh karenanya diskresi oleh Polres Belawan dengan melepas pelaku Illegal Tipping adalah salah dan harus dievaluasi kinerja polres belawan dan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya. (Habib)