Medan, Publikapost.com – Berdasarkan Informasi yang di dapatkan wartawan, penyidik Polrestabes Medan mengundang Wendi selaku pemilik Gudang PT.MMI, pada hari Kamis 7/12/2023 pukul 10.00 wib, namun Hingga Sore hari ini Ia tak kunjung datang dalam panggilan dari Polrestabes medan. Dan Diduga Mangkir Dalam panggilan Penyidik Polrestabes medan. Kamis, 7/12/2023.Sore
Alam Surya Wijaya Penyidik Polrestabes Medan Ketika dikonfirmasi wartawan terkait surat undangan untuk pemilik Gudang PT.MMI dengan dugaan Kejahatan pada Wartawan yang di lakukan anggota security yang melarang wartawan saat melakukan peliputan.ia menyatakan “seharusnya jam 10 pagi tadi bib, pemiliknya datang. Tapi kalau gak datang juga hari ini. Akan pemangg ke dua (2). Pungkasnya”.
Dimana sebelumnya saat itu Tim Terpadu Dari Pemko Medan melakukan kunjungan ke PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, kunjungan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Camat Medan Timur Kota Medan Nomor 300/1263 tanggal 06 November 2023, Hal Laporan Keberatan warga, Surat Kepala DPTMPSP Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/4836 tanggal 08 November 2023 Hal : Undangan Rapat Kordinasi pengaduan Masyarakat terkait aktifitas Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di Hadiri OPD Tekhnis terkait.
Habibillah Alfath (33) Berprofesi sebagai wartawan media online, melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia karena melakukan pelarangan wartawan meliput ke area gudang,
melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no. 40 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Dimana sebelumnya Dilokasi depan gudang PT. MMI, Habib yang berprofesi jurnalis atau wartawan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib Pelapor berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur Sidak ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua orang security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan Rabu. (22/11/2023) Sore.
Habib mengatakan bahwa dirinya saat itu melakukan peliputan dan sebelumnya terjadi kericuhan dan cekcok mulut karena pihak kelurahan dan wartawan dilarang masuk ke lokasi. security menyatakan hanya kelurahan saja yang masuk.
Habib Ketika dikonfirmasi bersama kawan kawan wartawan. Ia menyatakan Saya berharap laporan nya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dan di atensi laporan saya. Karena diduga pihak PT. MMI melanggar UU pers tentang kebebasan pers dalam peliputan, dan diduga Gudang tersebut tidak memiliki Izin, dan melanggar izin mendirikan bagunan gudang dikawasan padat permukiman,”(Habib)