Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Nov 2024 15:56 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.


Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan. Perbesar

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.

 

Situbondo,Publikapost.com – Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024).

Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.

Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, ke-88 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan.

Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Pokir Anggota DPRD Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Menyerahkan Bantuan SPG Roda 3 Kepada Kelompok Nelayan

28 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Berbuat Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo Di Petamburan

28 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita