Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Nov 2024 15:56 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.


Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan. Perbesar

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.

 

Situbondo,Publikapost.com – Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024).

Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.

Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, ke-88 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan.

Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pj Gubernur Sumut Pimpin Apel Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut, dan Ingatkan ASN Terus Berinovasi

3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Wali Kota Medan Melantik 54 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Medan 

3 Desember 2024 - 00:36 WIB

Pengawasan Ketat Masih Berlanjut dan Pantau Operasi Arus Lalulintas Sejak Area Jalan Dibuka Kembali

2 Desember 2024 - 21:32 WIB

Personil Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut Atas Aksi Heroik Evakuasi Korban Banjir

2 Desember 2024 - 19:07 WIB

Ditreskoba Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Sepekan

2 Desember 2024 - 19:03 WIB

Tujuh Pesan Presiden RI Disampaikan Aswas Kejati Sulsel Di HUT Korpri Ke – 53

2 Desember 2024 - 11:12 WIB

Trending di Berita