Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Jun 2023 16:17 WIB

51 ASN Ponorogo Cuti Bersama Tunaikan Ibadah Haji


Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo Perbesar

Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo

Ponorogo, Publikapost.com – Aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 51 orang di lingkup Pemerintah kabupaten Ponorogo cuti bersama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun 1444 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan, Ada setidaknya 51 ASN yang cuti dan terbanyak dari kalangan guru dan kepala sekolah.

“Iya, total ada 51 ASN. Terdiri dari 3 pegawai eselon  dua , 3 dari pegawai eselon tiga dan 3 pegawai eselon empat. Sisanya adalah guru dan kepala sekolah (34 orang) dan tenaga kesehatan delapan orang,” ungkapnya,Rabu(7/06/2023).

Pejabat eselon 2  sendiri yang mengambil cuti besar untuk berangkat menunaikan ibadah haji adalah Sekretaris daerah Ponorogo Agus Pramono dan Asisten I Bambang Nurcahyo dan kepala BPPKAD Sumarno.

Baca Juga :

Pengembala Bebek di Lumajang Naik Haji

Dua Jamaah Haji Dari Jawa Timur Meninggal Dunia Dimadinah

“Paling banyak memang dari guru dan kepala sekolah,” katanya.

Meskipun banyak pejabat sedang mengambil cuti, Andy dapat memastikan terkait pelayanan publik dan kepemerintahan di kabupaten Ponorogo tetap berjalan normal.

Andy menambahkan, kemungkinan besar ASN yang  akan cuti masih akan bertambah. Karena, ASN yang menggunakan ONH (ongkos naik haji) plus akan berangkat pada tanggal 20 ke atas.

“Kemungkinan bisa bertambah kalau ONH plus berangkat di atas tanggal 20 (Juni). Kalau rata rata ASN izin cuti sekitar 50 hari,” katanya.

Andy juga mengungkap bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku,  pada Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PNS yang telah bekerja secara  terus-menerus selama lima tahun mendapat  hak  cuti besar.

“ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga. Tetapi tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Untuk TPP hanya 20 persen,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita