Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Jun 2023 16:17 WIB

51 ASN Ponorogo Cuti Bersama Tunaikan Ibadah Haji


Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo Perbesar

Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo

Ponorogo, Publikapost.com – Aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 51 orang di lingkup Pemerintah kabupaten Ponorogo cuti bersama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun 1444 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan, Ada setidaknya 51 ASN yang cuti dan terbanyak dari kalangan guru dan kepala sekolah.

“Iya, total ada 51 ASN. Terdiri dari 3 pegawai eselon  dua , 3 dari pegawai eselon tiga dan 3 pegawai eselon empat. Sisanya adalah guru dan kepala sekolah (34 orang) dan tenaga kesehatan delapan orang,” ungkapnya,Rabu(7/06/2023).

Pejabat eselon 2  sendiri yang mengambil cuti besar untuk berangkat menunaikan ibadah haji adalah Sekretaris daerah Ponorogo Agus Pramono dan Asisten I Bambang Nurcahyo dan kepala BPPKAD Sumarno.

Baca Juga :

Pengembala Bebek di Lumajang Naik Haji

Dua Jamaah Haji Dari Jawa Timur Meninggal Dunia Dimadinah

“Paling banyak memang dari guru dan kepala sekolah,” katanya.

Meskipun banyak pejabat sedang mengambil cuti, Andy dapat memastikan terkait pelayanan publik dan kepemerintahan di kabupaten Ponorogo tetap berjalan normal.

Andy menambahkan, kemungkinan besar ASN yang  akan cuti masih akan bertambah. Karena, ASN yang menggunakan ONH (ongkos naik haji) plus akan berangkat pada tanggal 20 ke atas.

“Kemungkinan bisa bertambah kalau ONH plus berangkat di atas tanggal 20 (Juni). Kalau rata rata ASN izin cuti sekitar 50 hari,” katanya.

Andy juga mengungkap bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku,  pada Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PNS yang telah bekerja secara  terus-menerus selama lima tahun mendapat  hak  cuti besar.

“ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga. Tetapi tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Untuk TPP hanya 20 persen,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita