Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Jun 2023 16:17 WIB

51 ASN Ponorogo Cuti Bersama Tunaikan Ibadah Haji


Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo Perbesar

Dokumentasi - Ratusan ASN Setda Kabupaten Ponorogo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. -Humas Pemkab Ponorogo

Ponorogo, Publikapost.com – Aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 51 orang di lingkup Pemerintah kabupaten Ponorogo cuti bersama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun 1444 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan, Ada setidaknya 51 ASN yang cuti dan terbanyak dari kalangan guru dan kepala sekolah.

“Iya, total ada 51 ASN. Terdiri dari 3 pegawai eselon  dua , 3 dari pegawai eselon tiga dan 3 pegawai eselon empat. Sisanya adalah guru dan kepala sekolah (34 orang) dan tenaga kesehatan delapan orang,” ungkapnya,Rabu(7/06/2023).

Pejabat eselon 2  sendiri yang mengambil cuti besar untuk berangkat menunaikan ibadah haji adalah Sekretaris daerah Ponorogo Agus Pramono dan Asisten I Bambang Nurcahyo dan kepala BPPKAD Sumarno.

Baca Juga :

Pengembala Bebek di Lumajang Naik Haji

Dua Jamaah Haji Dari Jawa Timur Meninggal Dunia Dimadinah

“Paling banyak memang dari guru dan kepala sekolah,” katanya.

Meskipun banyak pejabat sedang mengambil cuti, Andy dapat memastikan terkait pelayanan publik dan kepemerintahan di kabupaten Ponorogo tetap berjalan normal.

Andy menambahkan, kemungkinan besar ASN yang  akan cuti masih akan bertambah. Karena, ASN yang menggunakan ONH (ongkos naik haji) plus akan berangkat pada tanggal 20 ke atas.

“Kemungkinan bisa bertambah kalau ONH plus berangkat di atas tanggal 20 (Juni). Kalau rata rata ASN izin cuti sekitar 50 hari,” katanya.

Andy juga mengungkap bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku,  pada Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PNS yang telah bekerja secara  terus-menerus selama lima tahun mendapat  hak  cuti besar.

“ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga. Tetapi tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Untuk TPP hanya 20 persen,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati JKA Apresiasi Anggota DPR RI Komisi IV Atas Kepeduliannya Mendukung Pembangunan di Sektor Pertanian Kehutanan dan Kelautan

4 Juni 2025 - 22:52 WIB

Minta Upeti Dengan Ancaman Di Viralkan, Diduga Oknum Wartawan Sekaligus YouTubers dan Tiktokers Coba Memeras Aparat Lantas di Deli Serdang

4 Juni 2025 - 15:52 WIB

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang Keluarga 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Trending di Berita