Menu

Mode Gelap

Berita ยท 19 Jun 2023 08:00 WIB

Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Berlanjut ke Sidang Paripurna Besok


Rapat paripurna di DPR RI. [Sumber Foto: VOI/Nailin In Saroh] Perbesar

Rapat paripurna di DPR RI. [Sumber Foto: VOI/Nailin In Saroh]

Publikapost.com, Jakarta โ€“ Pembahasan RUU Kesehatan tetap dilakukan DPR RI bersama Pemerintah yang diwakilkan Menteri Kesehatandi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/06/2023). Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, keputusan sudah final dan akan dibawa ke sidang paripurna besok.

Komisi IX DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 7 Fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna.

Rapat digelar di ruang Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dan dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu Suahasil Nazara, hingga Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU Kesehatan. Demokrat dan PKS menyatakan penolakan.

“Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi,” kata Nihayatul.
Setelahnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka ke pemerintah. Setelahnya, Nihayatul meminta persetujuan agar naskah RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna terdekat.

“Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” kata dia yang dijawab ‘setuju’ oleh anggota DPR.

“Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna besok tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang,” imbuh dia.

Alasan PKS dan Demokrat menolak

Fraksi Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan ini dibawa ke paripurna. Adapun Demokrat menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.

“Dalam pembahasan RUU kesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” kata anggota Komisi IX Fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham dalam rapat.

Aliyah menyebut ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

“Demokrat dukung kehadiran dokter asing tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” kata Aliyah.

“RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU,” sambungnya.

Sementara, anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Ptasetiyani, mengingatkan jangan sampai RUU ini menjadi Undang-Undang tapi menimbulkan polemik di masyarakat. PKS pun menolak RUU ini.

“Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tutur Netty.

dapun Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 BAB dengan 458 pasal. RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi:

a. Penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan,
b. Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah,
c. Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan,
d. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat,
e. Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme,
f. Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan,
g. Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir,
h. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,
i. Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan,
j. Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca KLB dan wabah,
k. Penguatan pendanaan kesehatan dan
l. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita