Malang, Publikapost.com – Bakal calon legislatif (caleg) di Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasalnya dokumen administrasi belum memenuhi persyaratan.
Marhaendra Pramudya Mahardika selaku Komisioner KPU Kabupaten Malang pada Minggu, mengatakan ada sebanyak 734 bakal calon dari 17 partai politik yang telah melalui proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Hasil yang disampaikan sebanyak 743 dokumen bakal calon dari 17 partai politik, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” ungkap Mahardika.
Mahardika mengungkap terkait beberapa status dokumen yang di syaratkan kepada bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dikarenakan ada berbagai masalah, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram.
Mahardika juga mengomentari terkait foto diri yang tidak jelas atau buram, juga surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB pernyataan yang belum dibubuhi materai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.
Selain itu, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
Produk UMKM Kota Malang Go Internasional, Meriahkan Indonesia Fair Beijing
Hacker Lulusan SMP Asal Lumajang Retas Website Pemkab Malang
Hampir Seratus Bacaleg di Malang Punya Riwayat Kasus Pidana
Begitu juga tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lainnya.
“Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dinyatakan belum benar, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” katanya.
Partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pengajuan perbaikan dokumen tersebut meliputi, daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon Perbaikan-Parpol, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
“Kemudian perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” katanya.
Hasil verifikasi tersebut disampaikan KPU Kabupaten Malang kepada Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang, sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.