Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Agu 2023 22:26 WIB

Ditipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Peretasan Kartu Kredit


Konferensi Pers Di Mabes Polri Perbesar

Konferensi Pers Di Mabes Polri

Jakarta , Publikapost.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang.” ujar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (08/08/23).

Brigjen Pol Adi menerangkan dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

“Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.” terangnya.

Sementara, Karo Penmas Divhumas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan, di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang.” jelasnya.

Brigjen Pol Ramadhan menegaskan setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

“Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.” tegasnya.(Nfn/phay)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan 8 Unit Truck Langgar SKB Menhub Selama Nataru

26 Desember 2024 - 16:33 WIB

Adheng Sandheng Sarong Adat KK26 Desa Olean Warisan Leluhur yang Tak Lekang Zaman

26 Desember 2024 - 15:03 WIB

PJ Walikota Pariaman Berharap Semua ASN Harus Disiplin dan Konsisten dalam Menjalankan Tugas

25 Desember 2024 - 19:21 WIB

Puncak Ibadah Perayaan Natal 2024, Polres Pematangsiantar Sterilisasi Gereja Prioritas

25 Desember 2024 - 17:28 WIB

302 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan Menerima Remisi Natal, 8 Orang Langsung Bebas

25 Desember 2024 - 17:25 WIB

Arahan dan Dialog Interaktif Bersama Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting

25 Desember 2024 - 14:31 WIB

Trending di Berita