Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Agu 2023 20:14 WIB

Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar tiga tersangka diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel


Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar tiga tersangka diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel Perbesar

Makassar,Publikapost.com – Kasus Dugaan korupsi  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus berlanjut, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah menyerahkan pada Penuntut Umum 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti dugaan Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untyk pembayaran tantiem tahun 2017 – 2019, Kamis, (10 / 8), pukul (12.15) Wita di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar.

Dalam siaran Persnya Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan Soertami, SH, MH, Mengungkapkan bahwa

Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019), Jelasnya.

Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” Ungkapnya.

Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, Tutupnya. (Adnan Hef)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita