Situbondo, Publikapost.com – Ratusan Buruh yang terkumpul dalam serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi) Situbondo kembali menanyakan terkait sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan, Kamis(7/11/2023).
Berbagai informasi yang dihimpun, bahwa DPC Sarbumusi meminta keadilan bagi ratusan pekerja yang tidak menerima upah, tidak adanya BPJS hingga dugaan penggelapan dana BPJS karena tidak terbayarkan.
Ketua DPC Sarbumusi Situbondo Lukman Hakim sangat menyesalkan Pemkab Situbondo kurang berintegritas dalam menangani persoalan pekerja dan buruh di situbondo.
“Para pejabat di Pemkab Situbondo hanya melemparkan tugas, kita jadi bingung harus melangkah ke mana” jelasnya.
Pengawas ketenagakerjaan Sub Korwil Situbondo juga diminta untuk lebih tegas menangani permasalahan stakholder nakal di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Umumkan UMK 2024, Kota Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah
Kendati demikian, Lukman juga menyayangkan terkait sikap pengawas yang enggan memberikan sanksi kepada para pengusaha.
“ Saya tadi sudah menghubungi Pengawas di depan ASN Disnaker dan mereka mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi” ungkapnya.
Secara terpisah, pengawas ketenagakerjaan Sub korwil Situbondo, Taufik Hudayat, SE mengatakan, adanya kesalah fahaman yang ditanggapi DPC Sarbumusi.
Pasalnya, permasalahan tersebut masih belum selesai dan akan dirundingkan kembali.
Baca Juga: Sepi Peminat di Situbondo, Loker PT HM Sampoerna Pindah ke Kraksaan Probolinggo
“ Ada miss, makanya sekalian nanti kami jelaskan di kantor” jelas Taufik Hidayat dalam keterangan tertulis.
Pengaduan tersebut direspon oleh pengawas Ketenagakerjaan di Situbondo dengan pemanggilan klarifikasi kepada DPC Sarbumusi dan pekerja.
“Hari Senin besok kami mengundang SP dan pekerja untuk klarikafikasi atas pengaduan yang masuk ke dinas kami, surat undangan telah kami kirimkan ke kantor NU” tutupnya.